Tiket Pesawat Lebih Murah, PPN Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

Kebijakan ini membuat PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak dibebankan kepada penumpang, sehingga harga tiket dapat ditekan di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur.

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (26/4).

Menurut Haryo, langkah fiskal ini diperlukan untuk meredam tekanan harga tiket, mengingat komponen avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai.

Meski demikian, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPN secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku guna memastikan kebijakan tepat sasaran.

Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.

Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas, khususnya pengguna kelas ekonomi, sekaligus tetap menjaga efektivitas dan keberlanjutan program.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari dampak lonjakan harga energi global, termasuk kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan.

"Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen," jelas Haryo.

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler, dari sebelumnya masing-masing 10 persen dan 25 persen.