Simak, 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 dan 2020

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah - (foto by: pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Ada tiga perbedaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini dan tahun lalu. 

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu (4/8/2021).

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ungkap Ida. 

Berdasarkan aturan penyaluran BSU tahun ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diketahui 3 perbedaan BSU tahun ini dan tahun lalu. 

Pertama, perbedaan terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Kemudian, BSU tahun ini diutamakan bagi buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahun ini batasannya gaji Rp3,5 juta ke bawah, sementara tahun lalu batasannya Rp5 juta. 

Kedua, nilai BSU tahun ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. Pemerintah berencana menyalurkannya secara sekaligus sebesar Rp1 juta.

Sementara, nilai bantuan tahun lalu mencapai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. 

Ketiga, BSU tahun ini hanya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara, penyaluran BSU tahun lalu bisa ke semua rekening bank.