Aturan Baru Perpres: Ojol Tak Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi - (foto by pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu khawatir soal pungutan pajak penghasilan selama pendapatan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kepastian tersebut disampaikan pemerintah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan tersebut tidak menetapkan pungutan pajak bagi pengemudi ojol yang penghasilannya masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10), Maman menjelaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi tetap dipertahankan. Menurut dia, ketentuan perpajakan bagi pengemudi juga disesuaikan dengan batas penghasilan yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai regulasi yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang ditegaskan adalah hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Kepastian status tersebut disebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan komunitas serta asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Maman mengatakan pemerintah akan memastikan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi berjalan lebih seimbang. Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.

Selain persoalan status kemitraan, pemerintah memberikan penjelasan mengenai kewajiban pajak bagi pengemudi ojol.

Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatan yang diperoleh masih berada di bawah batas PTKP. Dengan demikian, pengemudi ojol dengan penghasilan yang belum melewati batas tersebut tidak dibebani pajak penghasilan.

Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian karena menyangkut langsung pendapatan pengemudi yang bekerja melalui platform digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi regulasi tersebut. Satgas akan diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak mengubah posisi pengemudi ojol menjadi pekerja perusahaan aplikasi. Pemerintah tetap menempatkan pengemudi sebagai mitra, dengan hak dan kewajiban yang diatur melalui hubungan kemitraan.

Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM saat ini telah menggunakan platform digital. Keberadaan layanan pengantaran menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang dari pelaku usaha hingga konsumen.

Dari sisi operasional platform, pemerintah juga menetapkan batas biaya platform sebesar 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.

Sementara itu, ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi bagian dari pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pengaturan biaya jasa melalui platform digital nantinya akan mempertimbangkan kondisi pengemudi, termasuk kelayakan penghasilan dan risiko pekerjaan.

Pemerintah juga akan mendorong transparansi dalam mekanisme penetapan harga yang dilakukan perusahaan aplikasi.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.

Sumber: Antara