Respon Dampak Covid-19, BI Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait kartu kredit, sebagai salah satu respon teehadap dampak wabah Covid-19.

Kebijakan itu, menurut Onny Widjanarko selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam siaran pers, Selasa (14/4/2020), meliputi penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Suku bunga menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.

Tak hanya itu, pelonggaran kartu kredit juga akan dilakukan untuk penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5 persen, dari sebelumnya pembayaran minimum 10 persen, berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran juga turun menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya sebesar 3 persen dan maksimal Rp 150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

BI juga terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Onny mengatakan, penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

“Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” katanya.