11.126 Aduan Scam di Sulsel, Makassar Tertinggi

Media Briefing Perkembangan Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan di Kantor OJK Sulselbar, Senin (3/8/2026) - (foto by Rini)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencatat sebanyak 11.126 laporan masyarakat terkait scam di Sulawesi Selatan sepanjang 2026 yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 5.112 pengaduan atau sekitar 40 persen dari total laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gowa dengan 992 laporan dan Kabupaten Maros sebanyak 493 laporan. Sementara Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat jumlah pelapor paling sedikit, yakni 68 orang.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan mayoritas pelapor berasal dari kalangan pegawai swasta dan ibu rumah tangga.

"Pelapor terbanyak berasal dari pegawai swasta dan ibu rumah tangga," kata Muchlasin dalam Media Briefing Perkembangan Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan di Kantor OJK Sulselbar, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan data OJK, sekitar 65 persen laporan scam berasal dari perempuan sekitar 1.900 pelapor. Sedangkan pelapor laki-laki 35 persen.

Menurut Muchlasin, tingginya laporan di Makassar dipengaruhi masih maraknya layanan pinjaman ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Ia menyebut saat ini hanya terdapat 94 penyelenggara peer-to-peer lending berizin, sedangkan ribuan layanan ilegal masih bermunculan melalui situs web maupun aplikasi. Sebagian besar telah diajukan untuk ditutup oleh OJK pusat.

Laporan tersebut termasuk pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan gadai ilegal.

Pelaku penipuan juga terus mengembangkan berbagai modus untuk menjerat korban. Mulai dari iming-iming komisi setelah menyetor dana dan menyukai video di media sosial, penyamaran sebagai perusahaan keuangan resmi, hingga penawaran investasi bodong berkedok pendanaan, money game, maupun investasi perkebunan dan pertanian.

"Modus penipuan terus berkembang, termasuk meniru entitas berizin hingga menawarkan investasi palsu," kata Muchlasin.

Karenanya ia mengingatkan kepada warga agar segera melaporkannya. OJK membagi kanal pengaduan berdasarkan jenis masalah yang Anda hadapi agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Korban Penipuan Transaksi Keuangan (Financial Scam) dapat melaporkan ke iasc.ojk.go.id. 

Sedangkan pengaduan aktivitas atau entitas Ilegal termasuk pinjol ilegal dapat melalui PASTI OJK sipasti.ojk.go.id. Layanan Konsumen & Verifikasi Informasi bisa menghubungi Kontak OJK 157.