Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Tidak Berlaku di Pengecer

Pangkalan gas LPG Tala'salapang - (foto by

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pembelian LPG 3 kilogram atau Gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebenarnya telah diberlakukan di seluruh pangkalan LPG Pertamina sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia, termasuk Makassar.  

Namun, ternyata aturan ini hanya berlaku di pangkalan saja, sementara di pengecer warga tetap bisa membeli LPG 3 Kg tanpa menggunakan KTP.

Meski tujuan Pertamina memberlakukan aturan wajib menggunakan KTP ketika membeli LPG 3 Kg agar distribusi tepat sasaran, namun aturan tersebut tmhabya terkontrol hingga di pangkalan gas LPG saja.

"Selama saya beli tabung gas di warung, belum pernah pakai KTP, langsung ambil ambil saja," ungkap salah satu warga Makassar, Mansur (37). 

Hal yang sama juga diungkapkan warga lainnya Ancu. Warga Rappocini ini mengaku lebih senang membeli di lengecer karena tidak perlu membawa KTP.

"Saya biasa beli gas di pengecer tapi pernah juga di pangkalan. Kalau di pangkalan harus ambil yang di Jalan Talasalapang karena terdaftar di sana. Kalau tidak terdaftar tidak bisa beli. Harus juga bawa KTP. Tapi anehnya kalau di pengecer bebas ambil tanpa KTP dan tidak ada batasan juga jumlah yang dibeli," jelas Ancu.

"Meski harganya lebih mahal di pengecer tapi tidak repot jadi lebih sering beli di pengecer," lanjutnya.

Sementara Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Niaga, Romi Bahtiar menegungkapkan aturan wajib pakai KTP saat membeli LPG 3 Kg sudah berlaku awal 2024. Namun ia tak menampik jika aturan itu hanya berlaku di pangkalan.

"Kalau pembelian LPG menggunakan KTP sudah diterapkan diseluruh pangkalan LPG 3 Mg  semenjak awal tahun 2024, dan berjalan efektif," ujar Romi kepada CELEBESMEDIA, Selasa (7/5).

"Betul mas berlaku dipangkalan LPG 3 kg, iya jika sudah ke pengecer biasanya mereka tidak pakai lagi," lanjutnya. 

Namun ia menjelaskan jika kontrol pertamina terkait aturan itu memang hanya sampai di pangkalan LPG saja. Harusnya, kata Romi terkait penerapan aturan di pengecer harus dikontrol pemerintah.

"Monitoring Pertamina hanya sampai pangkalan LPG nya, jika sudah di pengecer-pengecer perlu instansi terkait seperti Polisi dan Pemda untuk pengawasannya," tandasnya.

Sebenarnya aturan pembelian LPG 3 Kg wajib pakai KTP ini bertujuan agar distribusinya tepat sasaran ke 4 kategori penerima yakni rumah tangga miskin, usaha makro, nelayan dan petani.

Laporan : Riski