Rasio Pendanaan Asing Perbankan Dinaikkan 5%

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perbankan nasional boleh tarik nafas lebih lega. Bank Indonesia menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) 5%.
Kebijakan itu diumumkan Bank Indonesia, Rabu (21/5/2025) sebagai salah satu poin hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang dilaksanakan dua hari, 20-21 Mei di Jakarta.
Artinya, bank-bank diperbolehkan meningkatkan RPLN dari maksimum 30% menjadi 35% dari modal bank.
Penguatan kebijakan RPLN tersebut berlaku efektif sejak 1 Juni 2025, dan akan diatur lebih lanjut pada ketentuan mengenai RPLN.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian integral arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Tujuannya untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia mengatakan, penguatan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai kebutuhan perekonomian.
Kebijakan itu harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5%.
Menurut pandangan BI, peran kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi perlu terus ditingkatkan. Kredit pada April 2025 tumbuh 8,88% (yoy), lebih rendah dari 9,16% (yoy) pada Maret 2025.
Kondisi likuiditas perbankan menurut BI secara umum masih memadai, namun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari 5,51%(yoy) pada awal Januari 2025 menjadi 4,55%(yoy) pada April 2025.
Kondisi ini mendorong persaingan dalam pendanaan antarbank dan perlunya memperluas sumber pendanaan lainnya di luar DPK.
Kebijakan BI lainnya, yaitu pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 5% menjadi 4% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 4%.
Adapun rasio PLM syariah juga sebesar 100 bps dari 3,5% menjadi 2,5% untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.
Penurunan ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan. Kebijakan itu juga berlaku efektif sejak 1 Juni 2025.