Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Segini Rinciannya

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tarif listrik Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta sebagaimana yang dikutip Celebesmedia.id dari Antara, Jumat (27/6).

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," kata Jisman.

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Rincian Tarif Listrik 13 Golongan:

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT (daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh