Kabar Baik, Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Desember 2025

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (29/7).
“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Antara
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti, yang selama ini dikenal memiliki efek berganda terhadap berbagai sektor industri lainnya.
Sebelumnya, ketentuan mengenai insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam beleid itu, besaran insentif ditentukan berdasarkan waktu penyerahan unit hunian.
Untuk unit yang diserahkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.
Sementara untuk penyerahan unit pada 1 Juli sampai 31 Desember 2025, insentif dikurangi menjadi 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7), pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan rumah, serta menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.
“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” tuturnya
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan syarat harga jual maksimal Rp5 miliar dan DPP maksimal Rp2 miliar.
Kebijakan ini diyakini akan memberikan stimulus signifikan, tidak hanya bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin membeli rumah pertama, tetapi juga kepada sektor konstruksi, manufaktur bahan bangunan, serta lapangan kerja terkait lainnya.
Sumber : Antara