1.277 Sanksi Pasar Modal, Denda Capai Rp327 Miliar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pasar modal maupun kewajiban pelaporan.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya regulator untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

"Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal"

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK mencatat terdapat 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis yang ditetapkan atas pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.

Rincian tindakan yang diberikan OJK meliputi:

Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

  • 8 peringatan tertulis.
  • 5 Perintah Tertulis.
  • 10 larangan.
  • 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang ditemukan juga beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, mekanisme penjatahan pasti dalam Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta kewajiban keterbukaan informasi.

Jika dilihat berdasarkan pihak yang dikenai tindakan, Direksi Emiten menjadi kelompok dengan jumlah sanksi terbanyak.

Berikut rinciannya:

  • Emiten 23
  • Perusahaan Efek 6
  • Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
  • Direksi Emiten 50
  • Komisaris Emiten 8
  • Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
  • Direksi Perusahaan Efek 6
  • Pihak lainnya 3

Dari data tersebut, terdapat 50 Direksi Emiten yang dikenai sanksi, disusul 23 Emiten dan 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.

Daftar Emiten yang Mendapat Sanksi OJK

OJK juga mencatat sebanyak 23 Emiten yang mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

  • PT Bakrie Telecom Tbk
  • PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  • PT Trada Alam Minera Tbk
  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  • PT Repower Asia Indonesia Tbk
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk
  • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  • PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  • PT Fimperkasa Utama Tbk
  • PT Ever Shine Tex Tbk
  • PT Bakrie & Brothers Tbk
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  • PT Ifishdeco Tbk
  • PT Darmi Bersaudara Tbk
  • PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  • PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
  • PT Indo Boga Sukses Tbk

Selain menindak pelanggaran terhadap aturan Pasar Modal, OJK juga memberikan perhatian terhadap kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp253,07 miliar, tepatnya Rp253.067.300.000. Selain denda, OJK juga menjatuhkan 304 peringatan tertulis.

Jika dirinci berdasarkan jenis laporan, sanksi tersebut terdiri atas:

Laporan berkala: 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar atau Rp243.330.500.000, serta 126 peringatan tertulis.

Laporan insidentil: 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar atau Rp7.874.800.000.

Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar atau Rp1.829.700.000, serta 178 peringatan tertulis.

Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Total Denda OJK Capai Lebih dari Rp327 Miliar

Jika digabungkan, denda yang berasal dari penindakan pelanggaran peraturan Pasar Modal sebesar Rp73,99 miliar dan denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp253,07 miliar.