Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Minyak Goreng

Ilustrasi - (foto by : pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta -  Pemerintah akhirnya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng. Kebijakan itu mulai berlaku Kamis 28 April hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," jelas Presiden Joko Widodo dalam video yang disiarkan  kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/04/2022). 

Dalam rapat tersebut, ujar Presiden, pemerintah telah memutuskan melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan terkangkau," katanya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya terkait kisruh minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan bahwa kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 200 juta liter per bulan. 

Kasus kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng sempat menjadi isu nasional dalam beberapa bulan terakhir ini. Di berbagai daerah, antrean masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng banyak diekspos media.

Anehnya, Indonesia produsen terbesar sawit, namun mengalami kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negeri.

Akibatnya, masyarakat, terutama pedagang kecil menjerit, sebab pada saat bersamaan harganya juga melonjak dua kali lipat. 

Para pengamat pun menuding adanya mafia dalam tata produksi dan perdagangan crude palm oil (minyak sawit mentah) sebagai bahan baku minyak goreng. Soalnya produsen sawit dan CPO juga satu grup usaha dengan produsen minyak goreng. 

Tudingan pengamat terbukti dengan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Selain melibatkan pemimpin perusahaan eksportir bahan baku minyak goreng, juga melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang memberikan izin ekspor. Padahal seharusnya tidak diberikan karena ekaportir tidak memenuhi kewajibannya. 

Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka.

Ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu: Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag); Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum,  yaitu pertama, adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). Selain itu  tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). 

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Kejagung, Selasa (19/4/2022).qw