Malaysia Denda Grab Rp 287 Miliar, Ini Alasannya

Grab - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Malaysia - Malaysia Competition Comission atau Komisi Persaingan Usaha Malaysia mengusulkan denda sebesar US$20,5 juta atau Rp 287 miliar (asumsi US$1 = Rp 14.000) kepada Grab Holdings atas tuduhan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, Malaysia Competition Comission (MyCC) memutuskan raksasa ride hailing asal Singapura ini telah membuat keputusan yang semena-mena dengan melarang mitra driver untuk mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi kompetitornya. "MyCC mencatat klausul pembatasan tersebut memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Chairman MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/10/2019).

MyCC juga menjatuhkan denda penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari ini selama Grab gagal menyelesaikan masalah ini. Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat representasi ke komisi sebelum keputusan akhir akan dibuat.

Iskandar Ismail menambahkan penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima soal Grab dan penyelidikan ini tidak terkait dengan dugaan monopoli pasar setelah akuisisi Uber.

Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Grab mengaku terkejut sebab praktik tersebut lazim dilakukan dalam berbagai bisnis. "Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan (Usaha) 2010," ujar juru bicara Grab dan menambahkan perusahaan akan segera mengirimkan penjelasan. 

Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda besar kepada Grab. Singapura dan Filipina sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pada Grab karena dianggap melakukan monopoli pasar setelah mengakuisisi Uber Asia Tenggara.

Kedua negara mendapati kebijakan merger membuat Grab menaikkan tarif secara tiba-tiba dan ada potensi penurunan kualitas layanan. Akuisisi Uber Asia Tenggara dirampungkan pada tahun lalu. Uber tidak lagi beroperasi di Asia Tenggara. Sebagai gantinya Uber memiliki 27,5% saham Grab.