Pelanggaran Pasar Modal Menggunung, Denda Capai Rp78,68 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi - (foto by tangkapan layar zoom meeting RDKB OJK Maret 2026/ Rini)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total sanksi denda sebesar Rp78,68 miliar dari berbagai kasus pelanggaran di pasar modal, dengan porsi signifikan berasal dari praktik manipulasi pasar.
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa khusus untuk kasus manipulasi pasar, nilai sanksi administratif mencapai Rp15,9 miliar.
Denda tersebut dijatuhkan kepada enam pihak perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pihak lainnya.
OJK juga menjatuhkan sanksi sebesar Rp62,78 miliar kepada 68 pihak atas berbagai bentuk pelanggaran administratif.
“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Hasan.
Jika ditotal, nilai denda dari pelanggaran di luar manipulasi pasar mencapai hampir 80 persen dari keseluruhan sanksi yang dijatuhkan OJK. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran administratif masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan pasar modal.
Selain sanksi denda, OJK juga telah mengeluarkan delapan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pasar sekaligus memperkuat tata kelola industri keuangan.
Di tengah penindakan tersebut, OJK mencatat bahwa kondisi pasar modal Indonesia pada Maret 2026 bergerak dinamis. Faktor eksternal seperti eskalasi konflik di Timur Tengah dan lonjakan harga energi global turut memengaruhi volatilitas pasar.
Tercatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Maret 2026 ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (mtm). Sementara Investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp23,34 triliun.
