Mulai April 2026, Pembelian Valas Turun 50 Ribu per Dollar AS

Ilustrasi - (foto by Bloomberg)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar, Bank Indonesia (BI) resmi menyesuaikan aturan pembelian valuta asing (valas) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini menurunkan batas nilai transaksi yang wajib disertai dokumen underlying dari sebelumnya 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Artinya, masyarakat atau pelaku usaha masih bisa membeli valas di atas batas tersebut, namun wajib menyertakan dokumen yang menjelaskan tujuan transaksi.

Gubernur Perry Warjiyo menegaskan komitmen BI dalam menjaga stabilitas rupiah.  

Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter.” katanya.

Penyesuaian ini bertujuan memastikan transaksi valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan spekulasi. Dengan adanya dokumen underlying, BI dapat memantau bahwa pembelian valas dilakukan untuk kegiatan riil seperti impor, pembayaran utang, atau investasi.

ebijakan ini juga menegaskan bahwa BI tidak melarang pembelian valas, melainkan memperkuat transparansi dalam setiap transaksi.

Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026 agar pelaku pasar dapat menyesuaikan diri.

Deputi Gubernur Thomas Djiwandono menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Ia menjelaskan, “Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar.”

Selain itu, BI juga menaikkan batas transaksi pada instrumen lindung nilai (hedging). Untuk transaksi DNDF dan forward, batasnya dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Hal serupa juga berlaku pada transaksi swap, yang kini memiliki batas baru sebesar 10 juta dolar AS.

Langkah ini bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola risiko nilai tukar serta meningkatkan likuiditas pasar derivatif valas di dalam negeri.

BI juga memperketat aturan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Batas transaksi transfer dana ke luar negeri yang wajib dilengkapi dokumen pendukung kini diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS.