Ini Jumlah Denda Apabila Produk Dalam Negeri Tidak Berlabel SNI

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Standarisasi Nasional Indonesia atau SNI sangat diperlukan bagi produk dalam negeri, terutama barang elektronik dan produk makan minum. Hal itu, guna melindungi kepentingan nasional terutama produsen dan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, standarisasi produk sangat penting untuk menghindari kecelakaan yang bersumber dari penggunaan barang yang tidak berstandar. Pasalnya, sanksi bagi pelaku usaha importir dan distributor produk tanpa SNI cukup berat.
“Berdasarkan pasal 113, undang-undang nomor tujuh Tahun 2014 tentang Perdagangan, sanksinya itu berupa hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar apabila tidak berlabel SNI dari lembaga sertifikasi produk,” ungkap Nielma Palamba.
Nielma menambahkan, memang ada beberapa kendala bagi pelaku usaha untuk memperoleh label SNI, antara lain, mahalnya biaya pengurusan hingga mencapai Rp 40 juta per produk.
Karenanya, kedepan pemerintah menyiapkan konsep sharing anggaran dan informasi dengan stakeholder terkait untuk membantu pelaku usaha terutama UKM dalam pengurusan SNI.
"Yah kita imbau masyarakat untuk tidak membeli
barang yang tidak ber SNI, karena resikonya tinggi. Murah tapi tidak ada
garansinya, tidak ada manual pedomannya, kan namanya black market, jadi sangat
rentang. Makanya tahun depan, mungkin kita akan sharing anggaran atau
informasi, terkait pengurusan SNI terutama UKM, pemerintah ambil apa, pihak
ketiga aspek apanya gitu kan", tambah Nielma.