BI Akan Tertibkan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usaha valuta asing yang mulai berkembang pada tahun ini sejalan
dengan banyak nya permintaan penukaran mata asing bagi pelancong maupun bagi
masyarakat Indonesia yang ingin ke luar negeri. Bank Indonesia (BI) sebagai
regulator akan menerbitkan Kupva atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.
Nantinya, penyelenggara Kupva bukan bank atau bisa kita
kenal dengan money changer kini harus memiliki izin usaha dari Bank Indonesia. Ijin
usaha ini bertujuan untuk menghindari dari maraknya penyalahgunaan mata uang
asing atau menghindarkan dari kasus pencucian uang yang marak dilakukan komplotan
penjahat internasional.
Selain itu, Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan juga
telah melakukan mapping usaha valuta asing di wilayah kerjanya sejak 2017 untuk
menghindari pertukaran uang asing illegal. Hasil dari mapping ini, sebanyak 30
usaha valuta asing ditemukan tidak berizin.
BI juga terus menghimbau epada masyarakat yang ingin membuka
usaha valuta asing agar menyampaikan permohonan izin-nya langsung ke BI. Dengan
persyaratan usaha harus berbadan hukum resmi terlebih dahulu. Untuk pengurusan
izin tersebut, BI pastikan tidak dikenai biaya apapun.
BI juga menginformasikan, usaha money changer yang sudah
memiliki izin Kupva di Sulsel seperti PT Haji La Tunrung AMC, PT Marazavalas, dan
PT Atlantic Money Changer.
Bank Indonesia juga terus melakukan pengawasan kepada usaha
valuta asing yang tak berizin resmi dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang yang
melanggar.