Penghimpun Dana Ilegal di Toraja Ditutup OJK Sulampua

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) melalui Tim Satgas Waspada Investasi menutup PT Cita Bintang Lima. Perusahaan ini beroperasi sebagai penghimpun dana ilegal yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja.

Kepala OJK Sulamapua, Zulmi, menerangkan, ada beberapa investasi ilegal yang ditutup OJK beberapa waktu lalu, salah satunya PT Cita Bintang Lima. Perusahaan itu bahkan tak hanya di Tana Toraja tetapi juga pernah beroperasi di Makassar.

"Namanya itu PT Cita Bintang Lima. Sebenarnya penghimpun dana itu sudah pernah mengajukan izin ke OJK, tapi tidak memenuhi kriteria sebagai penghimpun dana sesuai syarat OJK," kata Zulmi ditemui CELEBESMEDIA.ID, Kamis (21/11/2019).

Zulmi menambahkan, OJK menutup perusahaan penghimpun dana tersebut sebab belum memiliki izin resmi. Kendati demikian, PT Cita Bintang Lima telah ditangani tim satgas waspada investasi.

Sedangkan terkait kerugian yang dialami masyarakat setempat belum bisa disebutkan oleh OJK, sebab sejauh ini laporan yang masuk masih merupakan laporan masyarakat secara personal.

"Termasuk konsen untuk mengkaji lebih jauh terkait aktivitas penghimpun dana ilegal PT Cita Bintang Lima. Kegiatan mereka itu kebanyakan menghimpun dana masyarakat kemudian mereka investasikan. Jadi seolah-olah seperti berinvestasi," jelasnya.

Selain Cita Bintang Lima, OJK juga tengah melakukan pengawasan terhadap penghimpun dana Axel. Meski belum ada laporan masyarakat, namun Axel diketahui belum memiliki izin resmi beroperasi sebagai penghimpun dana masyarakat.

Selanjutnya, OJK akan kembali melaporkan kepada satgas waspada investasi. Kasus penghimpun dana illegal bukan lagi hal yang baru ditangani OJK Sulampua. Karenanya, Zulmi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaannya ketika ingin melakukan transaksi keuangan dengan iming-iming investasi. 

"Adapun ciri-ciri penghimpun dana ilegal yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas,  pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas dan lain sebagainya," tutup Zulmi.