Ternyata 7 Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Banyak umat Muslim masih ragu melakukan aktivitas tertentu saat berpuasa karena khawatir membatalkan ibadahnya.
Padahal, Islam memberi kemudahan dalam banyak hal selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas.
Sejumlah riwayat sahih menjelaskan beberapa perbuatan yang selama ini dianggap membatalkan puasa ternyata tetap diperbolehkan saat puasa.
1. Bersiwak Ketika Berpuasa
Bersiwak merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah bersabda
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari no. 27)
Hadis ini bersifat umum dan tidak mengecualikan orang yang berpuasa. Jika bersiwak membatalkan puasa, tentu Nabi telah menjelaskannya secara tegas.
Namun Menggosok gigi dengan pasta gigi sebaiknya dihindari saat puasa karena memiliki rasa dan aroma yang berpotensi tertelan.
2. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung
Berkumur dan beristinsyaq tetap diperbolehkan saat puasa, namun tidak berlebihan agar air tidak masuk ke tenggorokan.
Rasulullah bersabda:
“Sempurnakanlah wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dishahihkan Syaikh Al Albani)
3. Bekam dan Donor Darah
Abu Sa’id Al Khudri berkata
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Meski dibolehkan, bekam makruh jika menyebabkan lemas. Jika sampai melemahkan dan membatalkan puasa, hukumnya bisa menjadi haram. Ketentuan ini juga berlaku untuk donor darah.
4. Mencicipi Makanan Tanpa Menelan
Ibnu ‘Abbas mengatakan
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 9277. Dihasankan Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937)
Namun sebagian ulama menyataka mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya.
Termasuk di dalamnya mengunyah makanan untuk kebutuhan, seperti membantu anak kecil, selama tidak ditelan tetap diperbolehkan.
5. Bercelak dan Tetes Mata
Bercelak dan menggunakan tetes mata tidak membatalkan puasa. Imam Bukhari menyebutkan bahwa Anas, Al Hasan, dan Ibrahim tidak mempersoalkan bercelak saat puasa.
6. Mandi untuk Menyegarkan Tubuh
Mayoritas ulama membolehkan mandi, baik wajib maupun sunnah, saat puasa.
Abu Bakr berkata:
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365)
7. Masuk Fajar dalam Keadaan Junub
Masuk waktu Subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa, selama tetap mandi setelahnya.
‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926)
