NU Jatim Haramkan Pewarna Alami Karmin, Ini Penjelasannya

Ilustrasi - (foto by Pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau warga NU tidak mengonsumsi produk olahan makanan dan minuman dengan kode E-120 atau zat pewarna karmin karena mengandung unsur najis.

"Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut madzhab Syafi'i," kata Katib Suriyah PWNU Jawa Timur, KH Romadlon Chotib, beberapa waktu lalu.

KH Romadlon menyebut hukum najis salah satunya dikarenakan adanya unsur hasyarat atau bangkai serangga, sekalipun pada pada proses pengolahan wujudnya sudah tidak nampak.

Berikut penjelasan singkat tentang karmin:

1. Bahan Karmin

Zat pewarna alami ini didapatkan dari kutu daun atau yang lebih dikenal dengan nama cochineal. Hewan ini menghasilkan asam carminic kemudian diekstraksi dan diolah menjadi pewarna alami.

Cochineal (Dactylopius Coccus) adalah serangga yang mirip dengan belalang, dan tidak mempunyai aliran darah. Serangga ini banyak ditemukan di kawasan Amerika Tengah dan Selatan.

2. Penggunaan Karmin

Proses pengolahan karmin dalam produk konsumsi diawali dengan cochineal dijemur hingga kering dan dibersihkan dari bulu. Kemudian dihancurkan menggunakan mesin sampai menjadi serbuk berwarna merah tua cerah.

Sumber: ANTARA