Harus Minum Obat Saat Puasa? Ini 7 Anjuran Kemenkes RI

Ilustrasi minum obat - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Banyak yang masih bingung tentang cara minum obat saat berpuasa sebab adanya durasi panjang di mana kamu tidak makan atau minum. 

Padahal, beberapa jenis obat disarankan untuk dikonsumsi 3 kali sehari sedangkan pada pagi hingga sore hari, orangnyang berpuasa dilarang makan dan minum.

Orang yang berpuasa harus menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam setiap hari. Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari.

Bagi yang masih bingung cara meminum obat saat berpuasa, berikut ini 7 anjuran meminum obat saat puasa mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

1. Obat yang diminum satu kali sehari bisa diminum saat sahur atau berbuka.

2. Obat yang diminum dua kali sehari diminum saat sahur dan berbuka

3. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, saat bulan pasa bisa dibagi menjadi tiap lima jam. Obat ini bisa diminum pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.

4. Untuk obat yang diminum sebelum makan, bisa dimakan 30 menit sebelum makan sahur atau makan besar saat buka puasa.

5. Untuk obat yang diminum sesudah makan bisa diminum 5-10 menit setelah makan besar.

6. obat perlu diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari pada hari biasa, artinya obat perlu diminum tiap 8 jam atau 6 jam. Hal ini tidak memungkinkan pada saat berpuasa.

7. Untuk obat yang harus dikonsumsi 4 kali sehari, tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama obat antibiotik.