Pria Wajib Tahu! Ancaman Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Salat Jumat adalah salat yang diselenggarakan oleh Muslim pria setiap hari Jumat menggantikan Salat Zuhur. 

Salat Jumat merupakan syi’ar Islam yang besar dengan banyak keutamaan. Diantara keutamaan salat Jumat bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin.

Hukum dari Salat Jumat secara berjamaah adalah fardhu ‘ain bagi muslim laki-laki yang telah baligh atau dewasa. Namun tidak bagi seorang budak, wanita, anak kecil dan orang sakit, sebagiamana yang dijelaskan dalam hadits.

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Larangan Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali

Tidak hanya perintah melaksanakan Salat Jumat, dalam banyak hadits dijelaskan pula larangan muslim pria yang telah balig untuk meninggalkannya lebih dari tiga kali.

Dalam sebuah hadits pun dijelaskan ancaman bagi mereka yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak 3 kali.

Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِه

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).