Begini Cara Daftar dan Aktivasi e-SIM

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mulai memperkuat sistem keamanan data pribadi masyarakat melalui percepatan migrasi dari kartu Subscriber Identity Module (SIM) fisik ke teknologi embedded SIM atau eSIM.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen membangun ruang digital Indonesia yang lebih bersih, aman, dan tepercaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa migrasi ke eSIM merupakan bagian dari revolusi digital global yang menuntut efisiensi dan keamanan lebih tinggi dalam layanan seluler.
“eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya di Jakarta, belum lama ini.
Tidak hanya meningkatkan keamanan, eSIM juga mendukung efisiensi dalam pengelolaan layanan seluler dan memperkuat pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT).
Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses layanan tanpa kartu fisik, dengan proses aktivasi yang lebih praktis dan terkoneksi langsung dengan sistem operator.
Perlu diketahui, beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk migrasi ke eSIM. Jika pengguna mengganti perangkat, perlu meminta ulang QR code dari operator. Patut diingat e-SIM tidak bisa dipindahkan langsung antarperangkat seperti kartu fisik.
Cara Mendaftar dan Mengaktifkan e-SIM di Ponsel
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah umum yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan e-SIM pada perangkat seluler masing-masing:
1. Pastikan Perangkat Mendukung e-SIM
Periksa spesifikasi ponsel Anda. Beberapa model handphone sudah mendukung eSIM antara lain:
Melalui model telepon seluler tertentu silakan masuk ke fitur Settings > Jaringan Seluler > Tambah eSIM untuk memastikan fitur tersedia.
2. Hubungi Operator Seluler
Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM.
Bisa juga mengakses melalui situs web operator dan mendaftar di gerai resmi aplikasi seluler.
3. Lakukan Registrasi Identitas
Registrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan saat permintaan eSIM dan bersifat wajib.
4. Dapatkan dan Pindai QR Code eSIM
Setelah registrasi, Anda akan menerima QR Code eSIM via email atau aplikasi. Dengan membuka pengaturan ponsel, pilih opsi Tambah eSIM, dan pindai QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan muncul.
5. Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM aktif dan bisa digunakan untuk telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder.