Jangan Salah! Ini Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Zakat ini juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.
Meski kewajiban zakat fitrah sudah sangat dikenal, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai waktu terbaik untuk menunaikannya.
Padahal dalam ajaran Islam, terdapat waktu yang paling utama, waktu yang dibolehkan, hingga waktu yang tidak dianjurkan untuk membayar zakat fitrah.
Mengutip laman Rumasyho.com, para ulama menjelaskan bahwa waktu paling utama atau afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari Idulfitri, setelah terbit fajar hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Selain waktu utama tersebut, Islam juga memberikan kelonggaran bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Dalam riwayat sahih disebutkan: “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Sebagian ulama bahkan membolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan hingga tiga hari sebelum Idulfitri. Namun para ulama tetap mengingatkan agar zakat tidak ditunaikan terlalu jauh dari hari raya.
Ulama besar Ibnu Qudamah Al Maqdisi menjelaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kebutuhan kaum miskin pada hari raya.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.”
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah berkaitan langsung dengan hari Idulfitri, sehingga tidak seharusnya dikeluarkan terlalu jauh dari waktu tersebut.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menjelaskan pembagian waktu pembayaran zakat fitrah dalam beberapa kategori.
Waktu utama (afdal) adalah setelah salat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Waktu wajib dimulai sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Id.
Adapun waktu yang masih diperbolehkan adalah sejak awal Ramadan. Sementara waktu makruh adalah setelah salat Idulfitri hingga terbenam matahari pada 1 Syawal.
Sedangkan waktu yang tidak diperbolehkan adalah setelah 1 Syawal berakhir.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama agar ibadah tersebut benar-benar mencapai tujuannya, yaitu menyucikan diri sekaligus membantu kaum miskin merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
