Ivermectin Disebut Ampuh Sembuhkan Covid-19, Ini Faktanya

Ivermectin - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus Covid-19 kembali meningkat. Hal ini sesuai dengan laporan yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Presiden Jokowi dalam rapat virtual Senin (21/06/2021).

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, beredar kabar jika Ivermectin disebut ampuh menangkal Corona Virus. Terlebih setelah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mengirimkan ribuan dosis Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah demi meredam lonjakan COVID-19 beberapa waktu lalu.

Semakin viralnya informasi yang menyatakan Ivermectin dapat digunakan dalam penanganan COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan. Ivermectin masih perlu bukti ilmiah untuk digunakan obati COVID-19.

Sebagaimana pernyataan BPOM hingga Satuan Tugas Penanganan COVID-19, secara rinci berikut ini beberapa fakta Ivermectin yang perlu diketahui dalam pengobatan COVID-19.  

Ivermectin merupakan obat keras

Invermecrin diterjemahkan dari bahasa Inggris-Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis infestasi parasit. 

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Obat ini masuk dalam kategori obat keras yang berarti pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Efek samping Ivermectin

Layaknya obat-obatan lain, ivermectin pun dapat menimbulkan beberapa efek samping, terutama jika digunakan secara tidak tepat atau dengan dosis yang tidak sesuai. Berikut ini adalah beberapa efek samping obat ivermectin yang bisa muncul:

• Ruam kulit

• Gangguan pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut, dan diare

• Wajah bengkak

• Pusing

• Kejang

• Penurunan tekanan darah

Masih dalam Proses Uji klinik

Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, BPOM menegaskan, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut yang saat ini masih dalam proses.

Uji klinik ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Larangan Pembelian dan Penjualan Ivermectin secara bebas

BPOM RI mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membeli Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19. BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring.

Untuk penjualan obat Ivermectin, termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.