Ini Syarat dan Skema Kepemilikan Rumah Subsidi BP Tapera

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi FLPP. Kini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan pun bisa ikut mengakses program rumah murah ini.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian terjangkau.
Skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dengan dinaikkannya batas penghasilan hingga Rp14 juta, program FLPP bisa menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.
Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional.
Program KPR FLPP 2025 menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:
- Suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
- Uang muka ringan, hanya 1 persen dari harga rumah.
- Cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan.
- Bebas PPN dan gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.
Harga rumah subsidi yang ditawarkan juga telah ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah, dengan maksimal hingga Rp240 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Syarat Umum Mengajukan KPR FLPP
Untuk mengakses program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Belum memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan (jika menikah).
- Penghasilan sesuai batas maksimal zonasi tempat tinggal.
- Lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.
Selain itu, calon debitur wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan calon pembeli rumah FLPP:
Dokumen Pribadi:
- Fotokopi KTP (suami dan istri)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat keterangan belum memiliki rumah (opsional)
- Buku nikah atau akta cerai
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah
Dokumen Penghasilan:
- Karyawan: Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan
- Wiraswasta: Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan
- Pekerja informal/freelancer: Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan
Dokumen Tapera:
- Bukti kepesertaan dan nomor identitas Tapera
Dokumen Tambahan (dari developer/bank):
- Surat pemesanan rumah (SPP)
- Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga
Sumber: Indonesia.go.id