Jangan Keliru! 4 Cacat Hewan Ini Sebabkan Kurban Tidak Sah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Saat hendak berkurban dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yang sehat, baik itu sapi, kambing, domba maupun unta.
Hewan yang cacat tidak boleh untuk dikurbankan. Bahkan ada 4 kriteria cacat hewan yang membuat ibadah kurban tidak sah. Mengutip laman muslim.or.id, berikut kriteria cacat hewan yang dimaksud:
1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya.
Jika butanya belum jelas atau orang yang melihatnya menilai belum buta maka boleh dikurbankan.
Demikian pula hewan yang rabun senja boleh dikurbankan menurut ulama’ madzhab syafi’iyah karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
2. Sakit dan tampak sekali sakitnya.
Hewan sakit bisa dilihat dari beberapa tandanya yakni lesu dan tidak nafsu makan. Selain itu mata sayu atau berair. Hidungnya berair dan baruk serta bulunya kusam.
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
Pincang yang dimaksud tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban.
4 Sangat tua
Kriteria hewan yang sangat tua yakni hewan tersebut tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berkurban.
Selain 4 kriteria cacat hewan tersebut, ada 2 cacat hewan yang membuat kurban dianggap makruh, yakni:
1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
2. Tanduknya pecah atau patah
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban atau boleh dikurbankan yakni cacat yang tidak lebih parah dari 6 kriteria di atas, misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.