Tersandung Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Nikita Mirzani - (foto by Instagram/ @nikitamirzanimawardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Artis ternama Indonesia, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang. Ia tersandung kasus pelanggaran UU ITEDiketahui Nikita Mirzani memang tengah berseteru dengan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Hal ini terkait postingan Instagram Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baik Dito Mahendra.

Sebelumnya kasus ini ditangani Polresta Serang Kota, namun berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Melansir ANTARA, Rabu (26/10/2022), Kajari Serang Freddy D.Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1)KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP denganancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," kata Freddy

DIkabarkan sebelum ditahan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzaniuntuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan terkait penahanan Nikita Mirzani.

"Hari ini (Selasa, 25 Oktober) perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan

Nikita Mirzani terancam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).