P Diddy Divonis Terlibat Prostitusi, Namun Bebas dari Perdagangan Seks

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Aktris kontroversial yang merupakan penyanyi rap Amerika Serikat Sean "Diddy" Combs atau P Diddy dijatuhi hukuman bersalah atas tuduhan prostitusi. Namun ia dibebaskan dari dua dakwaan kasus paling berat setelah menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, Rabu (2/7).
Kantor Berita Nasional, Kamis, memberitakan bahwa my7enurut laporan New York Times, juri pengadilan menjatuhi vonis P Diddy bersalah berdasarkan dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Mann federal.
Dari dua dakwaan itu masing-masing memiliki hukuman maksimum 10 tahun penjara, dan hakim dapat menetapkan hukuman yang lebih ringan yang dijalankan secara bersamaan.
Namun, P Diddy dibebaskan dari dua dakwaan yang lebih berat terkait kasus pemerasan dan perdagangan seks yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Penggemar Mandi Baby Oil
Saat mendengar putusan hakim, P Diddd berlutut sembari berterimakasih.
NBC News mewartakan sejumlah pendukung P diddy melumuri tubuh mereka dengan baby oil--barang bukti yang kerap disebut-sebut dalam persidangan.
Sementara beberapa pendukung lainnya menurut laporan People para pendukung meneriakkan slogan "Free Puff" atau bebaskan Puff, merujuk pada nama Puff Daddy yang pernah digunakan sang rapper.
Kasus P Diddy
Sean "Didy" Combs dituduh melakukan kekerasan fisik dan emosional. Ia didakwa perdagangan seks dengan memaksa terhadap mantan kekasihnya Casandra "Cassie" Ventura, serta seorang perempuan lain yang bersaksi dengan nama samaran "Jane".
Cassie dan Jane bersaksi di pengadilan bahwa Diddy memaksa mereka berpartisipasi dalam maraton melakukan hubungan intim dengan pria bayaran bahkan kadang merekam adegan tersebut.
Menurut pengadilan, kedua perempuan yang menjadi inti kasus itu, terlibat dalam hubungan seksual tersebut sebagian karena P Diddy akan memukuli mereka, mencabut dukungan finansial, atau mempermalukan mereka dengan membocorkan rekaman seks yang eksplisit.
Namun, P Diddy sejak awal bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah, dan tim pengacaranya berargumen bahwa semua aktivitas seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga didakwa melakukan pemerasan.
Meskipun Combs dibebaskan dari dakwaan paling serius, dia masih menghadapi puluhan gugatan perdata yang menuduhnya melakukan pelanggaran seksual, yang berarti pertarungan hukumnya masih akan berlanjut.