2019, Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat
akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus
dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan
rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang
memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan
ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS
Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing
melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas
Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk
menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya
manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup
pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya
kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual
benefit,” kata Iqbal.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan
rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan
baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat
Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak
mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis
kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan
harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk
masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak
kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang
tidak benar.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan
di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan
oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing
dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Iqbal.(*)