Jalan Abubakar Lambogo: Guru dan Pejuang dari Enrekang

Abubakar Lambogo - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi warga Makassar, Jalan Abubakar Lambogo mungkin sekadar alamat. Jalan ini berada di Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, kawasan permukiman yang dikenal dihuni banyak warga berdarah Enrekang.

Di balik namanya ada kisah seorang guru yang menjadi komandan pasukan dan gugur secara tragis dalam masa revolusi.

Andi Abubakar Lambogo lahir pada 1913 di Massenrempulu, kawasan yang kini dikenal sebagai Enrekang.

Ia putra Haji Lambogo Pettana Bali dan I Nambe, dari keluarga bangsawan setempat. Ayahnya menjabat Pabbicara, semacam penyampai kebijakan bagi rakyat di Massenrempulu, dan Abubakar sendiri mendapat pendidikan yang lebih baik dibanding kebanyakan teman sebayanya.

Sebelum mengangkat senjata, ia mengajar di sekolah rakyat pada masa kolonial Belanda.

Setelah proklamasi, ia turun ke gelanggang perjuangan. Pada September 1945 ia ikut membentuk Pemuda Nasional Indonesia untuk membangkitkan semangat pemuda Sulawesi Selatan.

Ia kemudian aktif di Badan Pemberontak Republik Indonesia sebelum memimpin Batalyon I Massenrempulu.

Pada 28 Januari 1947, Kepala Staf Divisi TRI Hasanuddin, Kolonel Saleh Lahade, mengangkatnya sebagai Komandan Batalyon 1 TRI di Enrekang dengan pangkat kapten.

Wilayah operasi pasukannya mencakup Kotu, Batu Ke'de, Cendana, Kollong Buttu, Kalosi, Maiwa, Kulinjang, dan Salu Wajo.

Nasibnya berubah pada Maret 1947. Batalyonnya mendapat tugas mengawal Saleh Lahade dan Kapten Andi Odang yang hendak meresmikan Resimen III Divisi Hasanuddin di Palopo.

Rombongan bermalam di Salu Wajo tanpa menyadari satu unit pasukan KNIL telah membuntuti mereka sejak Maiwa.

Pada 13 Maret 1947 pasukan itu disergap. Abubakar tertembak di paha, ditawan bersama beberapa anak buahnya, lalu dipenggal.

Keesokan harinya, para tahanan yang diikat di dekat kantor KNIL digiring ke Pasar Enrekang dan di sana melihat kepala sang komandan tertancap di bayonet.

Sejarawan Belanda mencatat kekerasan di Sulawesi Selatan terus berlangsung hingga Juli 1947 tanpa intervensi pemerintah Belanda.

Keluarga akhirnya diizinkan membawa kepala itu untuk dimakamkan bersama jasadnya di Enrekang. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Enrekang, dengan tanggal di batu nisan tertulis 26 Juni 1947.

Pengakuan negara menyusul. Menurut keluarga, piagam bernomor 36840 yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 10 November 1958 mencatat namanya sebagai pahlawan.

Namanya kini dipakai sebagai nama jalan di Makassar dan nama alun-alun di Enrekang.

Kisahnya kembali mencuat lebih dari tujuh dasawarsa kemudian. Pada 30 September 2020, pengadilan sipil di Den Haag menghukum Negara Belanda membayar ganti rugi €874,80 kepada putranya, Malik Abubakar.

Keluarga menolak nilai itu dan menuntut permintaan maaf serta perlakuan setara dengan pejuang lain.

Jadi, ketika melintas di Jalan Abubakar Lambogo atau yang dikenal dengan sebutan Ablam, ingatlah bahwa nama itu milik seorang guru dari Enrekang yang memilih berdiri di barisan terdepan perjuangan.

Dikutip dari berbagai sumber