Jen Tang ‘Bebas’, Pengamat: Harus Dikaji Rasional Penangguhan Penahanannya

Jen Tang / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat buron selama 2 tahun dan setelah berhasil ditangkap, Kejati Sulsel memberikan penangguhan penahanan secara diam-diam.

 

Pengusaha ternama ini dikeluarkan dari Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Klas 1A Makassar setelah diamankan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejagung RI, beberapa waktu lalu.

 

Pengamat Hukum dari Institut Agam Islam Negeri (IAIN) Bone, Andi Sugirman, mengatakan bahwa dalam proses hukum pidana penangguhan atau bebas bersyat bisa saja dilakukan asalkan sesuai dengan tingkat kasus yang dijalani.

 

“Selain itu, harus sesui dengan syarat aturan undang-undang pidana yang mengatur penangguhan tersebut,” katanya.

 

Menurut Andi Sugirman, apabila penangguhan penahanan dilakukan karena masalah kesehatan, harus dikaji secara rasional dan harus ada rekomendasi dari dokter.

 

“Pihak yang bertanggung jawaban atas kasus ini tidak boleh menyepelekan penangguhan. Mereka harus membuktikan dan menunjukan atas dasar apa penangguhan bisa dikabulkan,” tambahnya.

 

Diketahui Jentang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 500 juta. Ia menjadi DPO sejak 2017 lalu dan akhirnya ditangkap beberapa waktu lalu.