AS Sanksi 4 Pejabat ICC karena Perintahkan Penangkapan Netanyahu

CELEBESMEDIA.ID, Makassar Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengesahkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (20/8), Departemen Keuangan AS (U.S. Treasury Department) mengumumkan bahwa Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost kini masuk dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN). Dengan masuknya mereka ke dalam daftar ini, seluruh aset yang mereka miliki atau kendalikan di dalam yurisdiksi AS dibekukan, dan warga AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.

Guillou, seorang ahli hukum asal Prancis, menjabat di Divisi Pra-Peradilan I ICC dan berperan penting dalam penerbitan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam agresi militer Israel ke Jalur Gaza.

Sedangkan Kimberly Prost, seorang pejabat senior ICC lainnya, dikenai sanksi karena dianggap terlibat dalam penyelidikan atas tindakan personel militer AS di Afghanistan.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, dua jaksa penuntut — Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang — dijatuhi sanksi karena terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel, khususnya dalam proses hukum terhadap dua tokoh tinggi Israel itu.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan sikap keras Washington terhadap pengadilan internasional tersebut. 

“AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (21/8).

Rubio juga menyebut ICC sebagai ancaman terhadap keamanan nasional AS dan Israel dan mengkritik keras upaya pengadilan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang secara spesifik ditujukan untuk menghadang upaya bermusuhan ICC terhadap kepentingan Amerika Serikat dan sekutu dekatnya, Israel.

Departemen Keuangan AS juga merilis General License yang memperbolehkan transaksi terbatas hingga 19 September 2025. Namun, semua pembayaran harus dilakukan melalui rekening yang dibekukan di AS.

Langkah terbaru ini diperkirakan akan memperburuk hubungan antara Washington dan ICC. Sejak awal, AS tidak pernah menjadi anggota tetap ICC dan secara konsisten menolak yurisdiksi pengadilan tersebut atas warga negaranya.

Sumber: Anadolu-Antara