Indonesia Desak Israel Fasilitasi Bantuan PBB ke Palestina

Ilustrasi bantuan kemanusiaan masih tertahan masuk ke Gaza - (foto by Anadolu)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk UNRWA, ke wilayah Palestina.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui pernyataan resmi di platform X, Sabtu (26/10).

Kemlu RI menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan sikap Indonesia dan pandangan masyarakat internasional bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib memenuhi tanggung jawab kemanusiaan sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

“Fatwa hukum ICJ menegaskan kembali bahwa Israel harus menjamin kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi tenaga medis, serta tidak menciptakan kondisi yang dapat memicu bencana kelaparan bagi warga sipil,” ujar Kemlu RI.

Selain itu, Kemlu RI menyoroti bahwa ICJ juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) warga Palestina. Indonesia mendukung penuh pandangan ICJ bahwa lembaga-lembaga PBB seperti UNRWA memiliki hak istimewa dalam menjalankan mandat kemanusiaan mereka di wilayah pendudukan.

“Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina,” lanjut pernyataan resmi itu.

Indonesia berharap, implementasi keputusan ICJ ini dapat memperkuat perjuangan rakyat Palestina dalam mewujudkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di masa depan.

Fatwa hukum yang dibacakan Mahkamah Internasional pada Rabu (22/10) lalu menyebutkan bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa, Israel memiliki tanggung jawab hukum untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh badan-badan PBB, termasuk UNRWA, demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga sipil Palestina.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada lembaga serta pejabat PBB di wilayah Palestina.

Menanggapi putusan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk pada Kamis (23/10) menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana diatur dalam fatwa Mahkamah Internasional tersebut.

Sumber: Antara