Terjerat Skandal, Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Raja Charles III secara resmi mencabut gelar kerajaan yang selama ini disandang oleh adiknya, Andrew Mountbatten Windsor. Keputusan tersebut diumumkan melalui The Gazette, jurnal resmi catatan pemerintahan Inggris, pada Kamis (6/11).
Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan keluarga kerajaan Inggris, setelah bertahun-tahun nama Andrew terseret dalam berbagai skandal yang mengguncang reputasi monarki.
Menurut laporan The Gazette, keputusan Raja Charles III itu dituangkan dalam dokumen resmi kerajaan atau Surat Paten bertanggal 3 November 2025.
"RAJA, melalui Surat Paten di bawah Segel Agung Kerajaan bertanggal 3 November 2025, menetapkan bahwa Andrew Mountbatten Windsor tidak lagi berhak menyandang atau memakai gaya, gelar, atau atribut 'Yang Mulia' maupun kehormatan bergelar 'Pangeran'," tulis catatan tersebut.
Pencabutan ini memperkuat langkah sebelumnya yang diambil istana pada 2022, ketika seluruh gelar militer kehormatan dan patronase kerajaan milik Andrew juga telah dicabut. Oktober lalu, Andrew bahkan menyatakan kesiapannya melepas gelar Duke of York di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
Keputusan Raja Charles disebut sebagai bentuk penegasan terhadap prinsip integritas dan tanggung jawab moral yang dijunjung tinggi dalam lingkaran kerajaan Inggris.
Selama beberapa tahun, nama Andrew kerap menjadi pusat kontroversi. Ia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur yang bernama Virginia Giuffre.
Giuffre mengaku, ketika berusia 17 tahun, dirinya menjadi korban serangan seksual oleh Andrew di London. Kasus ini menyeret Andrew ke pusaran hukum internasional karena hubungannya dengan pengusaha asal Amerika Serikat, Jeffrey Epstein, pelaku perdagangan seks yang telah meninggal dunia.
Pada 2022, berbagai media melaporkan bahwa Andrew mencapai kesepakatan damai dengan Giuffre melalui pembayaran ganti rugi, namun ia tidak pernah mengakui tuduhan tersebut.
Tragedi semakin menyedihkan ketika Giuffre ditemukan meninggal di Australia Barat pada April lalu di usia 41 tahun.
Pencabutan gelar ini menandai langkah tegas Raja Charles III dalam menjaga martabat kerajaan di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dengan keputusan ini, Andrew tidak lagi berhak menggunakan gelar "Yang Mulia" ataupun disebut sebagai Pangeran di hadapan publik.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa monarki Inggris berupaya menegaskan garis batas moral yang tegas bagi para anggota keluarga kerajaan di era modern.
Sumber: Sputnik-OANA
