5 Bulan Perang di Gaza, 12.300 Anak Tewas

Seorang anak perempuan duduk saat anak lainnya bermain ayunan di sebuah kamp pengungsi di Marib, Yaman (16/2/2021). - (foto by Antara- Reuters)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lima bulan perang di Gaza berkecamuk sejak Oktober 2023 lalu. Selama perang berlangsung  puluhan ribu warga tewas.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan kurun waktu 5 bulan Israel telah membunuh lebih banyak anak-anak di Gaza dibandingkan dengan jumlah total anak yang tewas karena konflik di seluruh dunia pada empat tahun terakhir

Dalam laporan yang disampaikan kepada PBB Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Israel menggarisbawahi kenyataan mengerikan yang dihadapi anak-anak Palestina di bawah pendudukan Israel, dan menyoroti dampak buruk konflik tersebut demikian yang diberitakan Antara, Jumat (14/3).

"Menghancurkan suatu populasi dari akarnya. Genosida adalah proses, bukan sebuah tindakan, dan apa yang terjadi di Gaza adalah suatu tragedi yang sudah diramalkan. Lihat laporan saya tentang perlakuan terhadap anak-anak Palestina di bawah pendudukan Israel," tulis Albanese di media sosial X.

Dalam unggahannya juga dipaparkan  jumlah anak yang tewas karena serangan Israel di Gaza dari periode Oktober 2023 sampai Februari 2024 mencapai 12.300, sedangkan konflik dunia sejak 2019 telah menewaskan 12.193 anak.

Laporan Albanese menggambarkan penemuannya di lapangan mengenai penargetan sistematis, pemboman tanpa pandang bulu, dan penghancuran infrastruktur penting, menyebabkan banyak keluarga mengungsi dan komunitas menjadi hancur, demikian dilansir Anadolu.

Tercatat korban tewas di Gaza telah melebihi 31.100 orang telah tewas di Jalur Gaza dan lebih dari 73.000 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan pokok.

Pada 24 November, Qatar memediasi perundingan antara Israel dan Hamas untuk pertukaran tahanan dengan sandera dan gencatan senjata, yang memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza. Gencatan itu diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 Desember.

Putusan sela Mahkamah Internasional pada Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan yang dapat menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu / Antara