Sidang Kasus Genosida oleh Israel, Afsel Ajukan Gugatan 84 Halaman

. Jumat, 12 Januari 2024 11:10
Orang-orang berduka atas korban tewas dalam konflik Palestina-Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan, pada 5 November 2023 - (foto by Antara/Xinhua)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang dengar pendapat publik terkait kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza mulai digelar.

Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis (11/1) waktu setempat, Afrika Selatan (Afsel) mengajukan gugatan beserya bukti kuat. 

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman itu sudah dimasukkan Afsel sejak 9 Desember lalu. Delegasi Afsel akan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola menggugat Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober

Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola  didampingi sejumlah tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Tiga bulan sejak serajgan militer Israel di jalur Gaza, tercatat sudah lebih saei 23.300 warga Palestina yang tewas.

Mengutip Anadolu yang diberita Antara, Jumat (12/1), gugatan setebal 84 halaman itu, Afsel menuduh Israel melakukan genosida karena penyerangan yang dilakukan Israel di Gaza memiliki tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Tindakan genosida oleh Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran wⁿlarga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Salah satu pengacara delegasi, Adila Hassim, menekankan pada sidang itu bahwa pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan "pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasi adanya niat genosida.

"Namun, pengadilan ini mendapat manfaat dari bukti-bukti selama 13 pekan terakhir yang menunjukkan secara nyata suatu pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim akan adanya kemungkinan tindakan genosida," lanjutnya.