Portugis Larang Bos Kontak Pekerja di Luar Jam Kantor

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebagai pekerja, kita mungkin sudah menganggap hal biasa saja bila bos pemberi kerja atau atasan di tempat kerja mengontak kita walau sudah di luar jam kerja. Paling jauh kita menggerutu sendiri kalau dihubungi terus menerus.
Tetapi tidak demikian di Portugis. Perilaku itu ternyata ilegal. Negara di Eropa itu, pada Jumat (12/11/2021) lalu, telah mengesahkan sebuah undang-undang yang tidak membenarkan bos menghubungi pekerja di luar jam kerja reguler atau yang biasa disebut jam kantor.
Kontak yang dimaksud dalam aturan itu seperti hubungan melalui sambungan telepon, pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp dan sejenisnya, maupun melalui surat elektronik atau email.
Aturan itu berkonsekuensi denda bagi pimpinan yang melakukannya setelah undang-undang itu diberlakukan segera.
Hal serupa itu, ternyata berlaku juga di Perancis tahun 2017, yang memberikan hak kepada pekerja untuk menolak menerima email bisnis setalah jam kerja, sebagaimana dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNN Business, Sabtu (13/11).
Aturan itu dimaksudkan agar boss (employeer) menaruh respek kepada pekerjanya, termasuk memberikan durasi istirahat yang cukup bagi pekerja, waktu untuk bersama keluarga (family time).
Aturan baru Portugis itu merupakan bagian dari legislasi yang mengatur sistem atau pola bekerja dari rumah (work from home) sehubungan dengan merebaknya virus corona.
Dalam konteks itu, pemberi kerja juga diwajibkan menyediakan peralatan dan fasilitas kerja yang memadai kepada pekerja atau karyawannya untuk mengerjakan pekerjaannya.
Bahkan mengganti biaya tambahan bilamana ada, yang timbul sehubungan dengan pekerjaan staf yang dilakukan secara remot. Misalnya, biaya listrik, gas.
Itu semua dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai, walaupun WFH. Pekerja di negara maju, termasuk Portugis memang cukup tinggi. Mereka sangat profesional mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai job desc yang telah disepakati bersama antara pekerja dan pemberi kerja.