Iran akan Denda 20% Kapal Pelanggar Aturan Selat Hormuz
Ilustrasi Selat Hormuz- (foto by Gemini AI)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Iran tengah menyiapkan skema sanksi tegas bagi armada kapal yang terbukti melanggar ketentuan pelayaran saat melintas di kawasan Selat Hormuz. Dalam rancangan regulasi terbaru, setiap kapal yang melanggar akan ditahan dan diwajibkan membayar denda sebesar 20 persen dari total nilai barang bawaannya.
Opsi penindakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Hassan Ghashghavi, pada Selasa.
“Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi dikutip Kantor Berita Fars.
Langkah pengetatan di jalur perairan strategis ini terus menunjukkan peningkatan. Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mencatat bahwa Iran telah memperluas daftar pengawasan, dengan memasukkan sedikitnya 77 kapal yang berpotensi menghadapi pembatasan akses navigasi di Selat Hormuz.
Ghashghavi menyebutkan bahwa draft aturan baru ini turut mengamanatkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran maupun Kementerian Pertahanan untuk menyetorkan laporan berkala. Lembaga militer tersebut wajib menyampaikan evaluasi implementasi regulasi tiap tiga bulan sekali setelah aturan resmi diundangkan.
Proses penyusunan payung hukum ini masih terus berjalan di tingkat legislatif. Kepada RIA Novosti pada September lalu, Ghashghavi mengonfirmasi bahwa parlemen Iran sedang merampungkan pembahasan pasal demi pasal dalam RUU Selat Hormuz tersebut sebelum disahkan secara resmi.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/Antara
