Trump Umumkan Gencatan Senjata Hamas - Israel Tercapai Pekan Depan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden AS Donald Trump menegaskan  kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas bisa saja tercapai pekan depan. Hal ini disampaikan Trump menyusul respons "positif" dari kelompok perlawanan Palestina itu terhadap usulan AS, menurut laporan media.

"Kesepakatan gencatan senjata di Gaza bisa saja terjadi pekan depan," kata Trump kepada wartawan di dalam pesawat kepresidenan Air Force One, dikutip dari Antara, Ahad (6/6).

Namun, dia mengaku belum menerima laporan terbaru mengenai status perundingan tersebut, menurut laporan Arab News.

Hamas mengaku telah menyampaikan "respons positifnya" kepada mediator dari Mesir dan Qatar. Mereka juga menyatakan "sepenuhnya siap" untuk segera memulai perundingan tentang pelaksanaan gencatan senjata itu.

Seorang pejabat Hamas mengatakan bahwa kelompoknya menginginkan jaminan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza serta gencatan senjata permanen.

Trump dikabarkan telah menjanjikan bahwa gencatan senjata selama 60 hari itu bisa diperpanjang jika diperlukan.

Di tengah upaya mencapai kesepakatan di antara kedua pihak yang bertikai, kekerasan bersenjata di Gaza masih terus berlangsung

Sedikitnya 20 warga Palestina tewas pada Jumat saat berusaha mendapatkan bantuan, menurut pejabat di Rumah Sakit Nasser di Khan Younis.

Serangan udara Israel di kawasan Muwasi, Gaza, juga menewaskan 15 orang, termasuk delapan perempuan dan satu anak, menurut laporan rumah sakit setempat. Militer Israel mengatakan sedang menyelidiki insiden tersebut.

Perang di Jalur Gaza meletus pada 7 Oktober 2023, otoritas kesehatan Gaza mencatat lebih dari 57.000 warga Palestina telah tewas oleh serangan-serangan Israel.

Meski masyarakat internasional menyerukan gencatan senjata, Israel terus melanjutkan perang genosida mereka di Gaza.

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di wilayah kantong Palestina itu.

Sumber: Anadolu