AS Terapkan Aturan Baru: Cek Medsos Bagi Pelancong
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Amerika Serikat tengah mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan wisatawan dari negara peserta Visa Waiver Program (VWP) untuk menyerahkan riwayat media sosial (medsos) mereka selama lima tahun terakhir sebagai bagian dari proses masuk ke wilayah AS.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Rabu (10/12). Lembaga tersebut menyatakan bahwa formulir Electronic System for Travel Authorization (ESTA) akan diperbarui dengan menambahkan kolom data wajib terkait akun media sosial.
"Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir," kata CBP.
Selain jejak medsos, aturan baru ini juga meminta pelancong mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir. Informasi tambahan seperti nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga turut dimasukkan ke dalam persyaratan.
Pemerintah AS memberikan waktu 60 hari bagi masyarakat serta lembaga federal untuk mengajukan tanggapan atau komentar atas rencana pengetatan persyaratan ini.
Saat ini, Program Bebas Visa AS mencakup 42 negara, termasuk di antaranya Inggris, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Setelah memperoleh persetujuan ESTA, izin tersebut berlaku selama dua tahun atau hingga paspor pemohon kedaluwarsa. Ketentuannya mana yang lebih dulu dan dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan ke AS.
Kebijakan imigrasi yang lebih ketat bukanlah hal baru bagi Washington. Presiden AS Donald Trump telah lama menekankan pengawasan terhadap arus migrasi dan menegaskan komitmennya untuk memperketat akses masuk ke negara itu. Selama masa pemerintahannya, jutaan pendatang ilegal telah dipulangkan ke negara asal mereka.
Sumber: Sputnik / RIA Novosti
