Kasasi Ditolak, Google Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar ke Indonesia
Google wajib bayar denda ke Indonesia Rp202,5 miliar ke Indonesia - (foto by pixabay)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli sistem pembayaran di Play Store.
Putusan ini menguatkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, termasuk denda Rp202,5 miliar. Dengan kata lain, seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 dinyatakan berakhir.
Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (10/3/2026) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA, mengutip laman resminya, Selasa (17/3)
Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma'arif bersama Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Selain denda, Google diwajibkan menghentikan kebijakan eksklusif Google Play Billing dan membuka opsi metode pembayaran lain melalui skema User Choice Billing.
Kronologi Kasus
Melansir laman Kompas.com, kasus ini bermula pada 2022 ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai melakukan investigasi terhadap Google. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi digital untuk mewajibkan penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing kepada para pengembang di Indonesia.
Kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada 1 Juni 2022. Dalam praktiknya, setiap pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Play Store diwajibkan menggunakan Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi.
Jika tidak mengikuti aturan tersebut, Google diduga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platformnya.
Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, pada Januari 2025 KPPU menyatakan Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Google kemudian menolak putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025.
Namun, upaya banding itu tidak menghentikan langkah hukum Google. Perusahaan teknologi tersebut kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk membatalkan putusan KPPU.
Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya pada Maret 2026 Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan putusan ini, seluruh rangkaian proses hukum dinyatakan selesai dan sanksi yang dijatuhkan kepada Google berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menegaskan pengawasan ketat terhadap praktik persaingan usaha di sektor digital. Selain itu, kebijakan pembukaan sistem pembayaran alternatif diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi para pengembang aplikasi di Indonesia.
