Israel Serang Gereja di Gaza, Kemlu: Pelanggaran Hukum

Israel serang gereja di Gaza tewaskan 2 warga - (foto by caritas.org)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tentara Israel menyerang gereja Katolik satu-satunya di Gaza, Palestina. Serangan itu menewaskan 2 warga Gaza dan 14 lainnya luka.

Korban luka salah satunya Pendeta Paroki Gabriel Romanelli beserta seorang balita berusia 3 tahun dan seorang penyandang disabilitas.

Diketahui gereja itu merupakan tempat mengungsi umat Kristiani dan juga muslim di Gaza sejak tahun 2023.

Menyikapi serangan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI  mengecam serangan tersebut dan juga  mencerminkan pengabaian sepenuhnya terhadap Hukum Humaniter Internasional.

“Serangan ini mencerminkan pengabaian sepenuhnya Hukum Humaniter Internasional dan kemanusiaan serta kesucian tempat beribadah,” kata Kemlu melalui unggahan di media sosial X, dikutip dari Antara, Jumat (17/7).

Kemlu menekankan bahwa Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel pada Kamis (17/7) terhadap satu-satunya Gereja Katolik di Gaza.

“Hal ini semakin menunjukkan tidak adanya komitmen Israel dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Kuasa Pendudukan, apalagi terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan,” tulis Kemlu

Kemlu mengingatkan bahwa situs keagamaan, fasilitas medis dan fasilitas sipil lainnya tidak boleh menjadi target dan dilindungi hukum internasional.

Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menekan Israel menghentikan semua kekerasan dan kembali ke negosiasi gencatan senjata di bawah solusi dua negara.

Sementara Komite gereja Palestina menyerukan agar para pemimpin gereja dan pemuka agama Kristen di seluruh dunia angkat bicara dan secara terbuka mengecam serangan Israel itu.