Kabar Gembira! Semua Jenis Visa Kini Bisa Umrah
Ilustrasi - (foto by freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Arab Saudi kembali membuat gebrakan besar dalam pelaksanaan ibadah umrah. Mulai sekarang, seluruh pemegang visa termasuk visa kunjungan, turis, hingga visa kerja diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah selama berada di wilayah Kerajaan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis kerajaan untuk menyederhanakan prosedur pelaksanaan ibadah umrah dan memperluas akses layanan bagi umat Muslim dunia, sejalan dengan target ambisius Visi Saudi 2030.
"Visa yang dapat digunakan untuk umrah mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya," ungkap pernyataan resmi kementerian, dikutip dari Antara, Senin (6/10).
Tak hanya memberikan kemudahan dari sisi visa, pemerintah Arab Saudi juga memperkenalkan platform digital terbaru bernama Nusuk Umrah. Inovasi ini memungkinkan calon jemaah untuk mengurus seluruh keperluan umrah secara daring mulai dari memilih paket, mengurus izin, hingga menentukan jadwal pelaksanaan umrah.
Platform Nusuk hadir sebagai jawaban atas kebutuhan umat Muslim yang ingin menjalani ibadah dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan efisien.
"Platform ini memungkinkan pengguna untuk memesan layanan serta memilih waktu pelaksanaan umrah secara fleksibel," tambah pernyataan tersebut.
Kementerian menegaskan bahwa kemudahan-kemudahan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci serta Yang Mulia Putra Mahkota terhadap umat Islam dari seluruh penjuru dunia.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan modern, Arab Saudi ingin menciptakan pengalaman umrah yang bukan hanya khusyuk secara spiritual, tetapi juga nyaman dan aman dari sisi teknis.
"Kami ingin agar umat Muslim dapat beribadah dalam lingkungan yang aman dan spiritual, sekaligus menikmati layanan berkualitas tinggi yang memperkaya pengalaman mereka," tutup kementerian.
