Warga Wajo, Soppeng dan Torut Tak Bisa Nonton Gratis Piala Dunia
Ilustrasi - (foto by Pexels)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para pencinta sepak bola di wilayah Sulawesi Selatan menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026.
Tiga daerah di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Toraja Utara (Torut), Wajo, dan Soppeng, dipastikan tidak dapat menikmati tayangan pertandingan turnamen sepak bola empat tahunan tersebut secara gratis melalui siaran televisi terestrial digital (FTA).
Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari penerapan regulasi hak siar dan pemetaan hak distribusi siaran non-komersial (free-to-air) yang diperketat oleh pemegang lisensi resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia.
Berdasarkan evaluasi teknis dan jangkauan enkripsi sinyal, ketiga kabupaten tersebut masuk ke dalam zona pembatasan wilayah siaran gratis karena belum sepenuhnya tercover oleh pemancar digital terestrial lokal yang mengantongi izin penyiaran resmi untuk ajang tersebut.
PIC Nobar Piala Dunia 2026 wilayah Sulsel, Firmansyah Syaiful, mengatakan penggunaan Set Top Box (STB) tidak menjadi solusi bagi wilayah yang masuk kategori blankspot.
Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar di Toraja Utara, Soppeng, dan Sengkang (Wajo) harus menggunakan receiver khusus yang disediakan melalui paket komersial.
“Jadi ada tiga daerah blank spot, Toraja Utara, Soppeng dan Sengkang," ujar Firmansyah dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).
Berbeda dengan daerah lain di Sulsel yang masih bisa menangkap sinyal siaran gratis menggunakan antena UHF biasa, warga di tiga kabupaten ini diwajibkan menggunakan jalur berbayar resmi, baik melalui layanan televisi satelit (parabola) berlangganan maupun platform streaming legal yang ditunjuk oleh FIFA.
Pihak otoritas penyiaran dan pemegang hak siar mengingatkan bahwa pembatasan ini murni bersifat teknis kegeografisan dan perlindungan hak cipta konten untuk menghindari kebocoran sinyal ke wilayah luar.
Langkah ini juga diambil guna memastikan kualitas tayangan yang diterima oleh masyarakat tetap optimal melalui jalur-jalur distribusi yang sudah terverifikasi secara hukum.
