PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Bawaslu RI: Tidak Mungkin

Ilustrasi - (foto by RRI)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu-2024">Pemilu 2024. 

PN Jakpus juga memutuskan pelaksanaan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi amar putusan PN Jakpus, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi berpandangan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. 

Ia menegaskan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri (PN).

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada mengutip Antara, Jumat (3/3/2023). 

Pemilu di Indonesia, katanya tidak mengenal adanya penundaan. Hal ini  diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 

"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," ujarnya.

Selain itu, menurut Puadi penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. 

Putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes. Artinya berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya. 

Bawaslu pun akan mengkaji terkait putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima itu.