Dinyatakan Tidak Melanggar oleh Bawaslu Makassar, Kasus Video Rektor UNM Berlanjut ke KASN

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari - (foto by Akbar Nur Qadri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam yang diduga mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI, Akbar Faizal telah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak minggu lalu.

Hal tersebut dibenarkan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Nursari. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sang Rektor tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu setelah menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar.

"Untuk kasus Rektor UNM, telah kami rekomendasikan ke KASN  sejak 29 Maret lalu," kata Nursari kepada CELEBESMEDIA.ID, di kantor Bawaslu Makassar, Kamis siang (4/4/2019).

Sementara itu, dikonfirmasi berbeda, Asisten Komisioner bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Nurhasni mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rektor UNM dari Bawaslu.

"Untuk Kasus rektor UNM, sampai saat ini kami belum menerima berkas laporan dari Bawaslu, tapi kami akan cek lagi ke sekretariat dan Askom Pokja (Asisten Komisioner Kelompok Kerja)," kata Nurhasni.