21 Daerah Gelar PSU Pilkada, 7 Diantaranya Kembali Digugat ke MK

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa ada 7 hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh hasil PSU Pilkada Serentak 2024 yang digugat ke MK tersebut meliputi Pilkada Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu.
Ia juga membeberkan, untuk saat ini perkembangan pelaksanaan PSU di Indonesia terus bertambah, hingga saat ini sudah ada 21 daerah yang tuntas melaksanakan PSU, meskipun 7 diantaranya kembali digugat ke MK.
Namun ia menyatakan bahwa pihak KPU sebagai penyelenggara harus siap sedia menjawab dan menjelaskan seluruh hasil PSU jika ada yang mengaku tidak puas dengan hasilnya.
"Kami tidak bisa membatasi orang yang tidak puas dengan PSU. Yang penting, orang menggugat ke MK itu sebenarnya adalah jalur yang konstitusional," tutur Mochammad Afifuddin saat ditemui di Hotel Claro dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi KPU Sulsel, Senin (28/4/2025)
"KPU sebagai penyelenggara harus siap menghadapi dan menjelaskan bagaimana situasi yang terjadi saat PSU," Tambahnya.
Terkait tujuh gugatan yang telah masuk, Afifuddin memastikan KPU sedang mempersiapkan jawaban resmi.
"Besok ada penyampaian jawaban dari KPU. Kita sedang siapkan," Ucapnya.
Meski saat ini tercatat baru 7 daerah yang mengajukan gugatan ke MK, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan gugatan dari daerah lainnya.
Pasalnya hingga kini, Afifuddin mengungkapkan bahwa masih ada 5 daerah yang belum melaksanakan PSU, termasuk diantaranya Kota Palopo. Sehingga berpotensi ada penambahan gugatan.
" Sampai saat ini tinggal 5 yang belum PSU," ujarnya.
Untuk kesiapan PSU Pilkada Palopo yang dijadwalkan digelar pada 24 Mei, Afifuddin menyatakan, KPU Palopo telah siap melaksanakan prosesi tersebut.
"Untuk rencana (PSU) di Palopo, InsyaAllah saya sudah meminta teman-teman KPU untuk menyiapkan semuanya. Masih ada waktu sampai 24 Mei. Semoga semuanya lancar," ucapnya.
Ketua KPU Sulsel, Hazbullah pun memastikan, anggaran pelaksanaan sudah siap, meskipun pencairannya dilakukan dalam dua termin. Termin pertama awal April dan termin kedua awal Mei.
"Dari awal kami berkoordinasi dan melakukan adendum menambah anggaran dari Pemkot Palopo. Tidak ada masalah dari sisi anggaran sekalipun dibayar secara dua termin yakni di awal April dan awal Mei," tuturnya.
Hazbullah juga menegaskan, KPU Sulsel siap jika hasil PSU Pilkada Palopo nantinya kembali digugat ke MK. Ia menyatakan, jalur gugatan tersebut adalah bagian dari mekanisme konstitusional.
"Itu kan diwadahi secara konstitusional. Kami tidak bisa menyelesaikan itu, karena orang perlu ruang keadilan. Kami tidak bisa menutup ruang konstitusional untuk semua peserta pilkada," ucapnya.
Laporan: Riski