Ini Alasan Mengapa Polri Belum Mau Tangani Laporan Terhadap Enam Lembaga Survei

Kuasa Hukum KAMAKH, Pitra Romadoni (tengah) - (foto by youtube)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Hingga kini pihak kepolisian masih belum bisa menindaklanjuti laporan terhadap enam lembaga survei yang diadukan karena telah memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam hitung cepat atau quick count.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindak lanjut belum dilakukan karena pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporan yang mereka buat. "Belum ditindaklanjuti, enggak ada buktinya, cuma surat tertulis melaporkan," kata Dedi seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.com, Jumat (19/4/2019).

Dedi menuturkan seharusnya pihak pelapor menyertakan barang bukti atau dokumen saat membuat laporan. Dengan begitu, maka laporan bisa diproses. "Kalau melaporkan ya harus ada buktinya, ada dokumennya gitu, baru bisa diproses," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Dedi, pihak pelapor juga tak bisa menjelaskan siapa pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut. "Yang dirugikan siapa, kalau dia dirugikan ya dijelaskan," ucap Dedi.

Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019). Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kuasa Hukum KAMAKH, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, menurut dia, pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Klaim tersebut ia dasarkan pada data pantauan yang dilakukan pihaknya di ribuan TPS.