Kasus Pencemaran Nama Baik, Risman Pasigai Tuding Hamzah Dalang Kegaduhan Musda Partai Golkar

Suasana sidang pencemaran nama baik yang digelar di PN Makassar, Senin (24/2/2020) - (foto by ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Risman Pasigai di kursi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/2/2020). Sidang kali ini masih dengan agenda yang sama pada pekan lalu yakni mendengar keterangan saksi, atas kasus pencemaran nama baik politisi Golkar, Rusdin Abdullah (Rudal).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli ini menghadirkan saksi Hamzah Abdullah. Ia merupakan orang yang disebut membagikan selebaran provokasi saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Hotel Novotel, Makassar.

Saat diminta untuk menanggapi kesaksian Hamzah, terdakwa Risman menuding Pengurus DPD II Golkar Kota Makassar itu sebagai dalang kegaduhan yang terjadi saat Musda Partai Golkar. Walau keberadaan Hamzah sendiri menurut Risman tidak jelas alias tidak diundang. "Saya ketua bidang organisasi, itu tupoksi saya dan saya tahu beliau itu (Hamzah, red) pengurus yang jatuh dari langit," kata Risman geram.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hamzah sendiri mengakui tindakannya membagikan selebaran berisi protes pencalonan Ketua DPD Partai Golkar saat Musda Partai Golkar. Meski demikian, ia membantah tuduhan terdakwa, menyebarkan selebaran karena suruhan Rusdin Abdullah. "Murni inisiatif saya Yang Mulia, selebaran itu saya buat di rumah saya. Saya bagikan murni sebagai protes pribadi saya," ungkapnya.

Hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID, suasana ruang sidang pun cukup sesak karena dihadiri pengunjung yang kebanyakan dari kader Golkar, salah satunya yang hadir yakni Kadir Halid. Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli menuturkan akan melanjutan persidangan pencemaran nama baik tersebut pada Senin (2/3/2020) pekan depan.