KPU Usul Santunan ke Petugas KPPS yang meninggal dunia Rp 36 Juta, Cacat Rp 30 Juta dan Luka Rp 16 Juta

Warga mengusung jenazah Entis Tisna (62), anggota KPPS Perumnas Hegarmanah, Karangtengah, Cianjur, Senin (22/4/2019) Entis meninggal dunia saat bertugas mengawal proses Pemilu 2019 – (foto by pikiran

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pemberian santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU mengusulkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 30 juta hingga Rp 36 juta, petugas KPPS yang mengalami cacat maksimal Rp 30 juta, dan petugas KPPS yang mengalami luka Rp 16 juta.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, "Saya sudah mendengar, dan tentu saya sebagai menteri keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban," kata Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019), seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," jelasnya.

Berdasarkan data otoritas pemilihan, sebanyak 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang petugas KPPS. Seluruh korban, tersebar di 19 provinsi di berbagai daerah. Sri Mulyani mengaku belum memutuskan asal sumber dana untuk pemberian santuan tersebut. Namun, ia menegaskan, akan melaksanakan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.